Fatwa
Assalamua’alaikum Wr.Wb.
Ini merupakan Jawaban atas Pertanyaan sahabat saya.
Pertanyaan :
1. Apakah hukum membunuh semut, Laba-Laba dan Cicak?
2. Apakah hukum melihat Aurat wanita di TV walaupun tidak menimbulkan birahi?
3. Apa hukum melihat Aurat sesama jenis?
4. Apa hukum makan makanan yg menyebabkan penyakit dalam jangka panjang?
5. Apa hukum tidak menjaga kesehatan diri?
6. Apa hukum menjadi makmum dishalat Jum’at (Wajib) tapi si Imam main togel dan Judi?
7. Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Jawab :
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
1. Didalam kitab Al-Asbahu Wan-Nazhair karangan Al-Imam Jalaluddin
Abdur-Rahman ibni Abi Bakrin Assuyuthi Asy-Syafi’i dikatakan bahwa
binatang itu terbagi kepada 4 macam :
• Binatang yg didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
• Binatang yang didalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat maka di anjurkan untuk dibunuh,seperti Ular dll.
• Binatang yang mengandung manfaat dalam satu sisi tapi berbahaya dari
sisi lainnya,seperti buru elang, maka tidak dianjurkan dan tidak
dimakruhkan membunuhnya.
• Binatang yang tidak mengandung manfaat
didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti ulat, maka tidaklah
diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya.
a). Hukum membunuh semut.
Ada kisah seorang Nabi, ketika itu kaki beliau digigit oleh
semut-semut, maka Nabi itu memerintahkan prajuritnya untuk membunuh
semut itu, Lalu Allah ta’ala menegur Nabi tersebut : jangan lah engkau
bunuh makhluk yang selalu bertasbih kepada ku.
Dari kisah ini
seoalah-olah Allah melarang untuk membunuh semut, sedangkan semut
termasuk pada golongan binatang yang nomor 4 tersebut diatas, jadi semut
itu tidak diharamkan membunuhnya dan tidak pula dianjurkan membunuhnya,
lebih baik biarkan saja semut itu jangan sekali-kali kita membunuhnya.
b) Hukum membunuh Laba-laba.
Ketika Nabi kita Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur maka laba-laba
seolah-olah melindungi Nabi kita dengan membuat Sarang yang baru,
sehingga orang Musyrik Makkah terkecoh dengan mengira bahwa didalam Gua
itu tidak terdapat siapa-siapa. Jadi hukum membunuh laba-laba yaitu kita
lihat dulu laba-labanya, apakah berbahaya atau tidak? Apakah laba-laba
itu dapat membahayakan atau tidak? Kalau laba-laba itu tidak berbahaya
dan keadaannya tidak membahayakan maka jangan dibunuh, biarkan saja
laba-laba itu hidup, tapi kalau laba-laba itu berbahaya, beracun dan
dalam posisi siap untuk menyerang kita maka di anjurkan untuk
membunuhnya. Karena laba-laba termasuk binatang dalam golongan nomor 2
seperti tersebut diatas.
c). Hukum membunuh Cicak.
Ketika Nabi
Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur seokar cicak memberitahukan kepada
kaum Musyrikin bahwa Nabi SAW bersembunyi didalam gua itu, namun atas
Izin Allah Ta’ala ada seekor laba-laba yang menolong Nabi dengan
membuang sarang baru seperti cerita diatas.
Banyak sekali
hadits-hadits mengenai masalah mengenai cicak ini, nanti dapat dilihat
didalam kitab Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Jami’at Tirmidzi, Sunan
Ibnu Majah.
Kemudian ada di dalam Hadits yg diriwayatkan oleh
Al-Imam Ibnu Majah bahwa sesungguhnya tatkala Nabi Ibrahim A.S
dilemparkan kedalam api tidak satupun binatang dibumi saat itu dia
berusaha untuk memadamkan api itu, kecuali cicak yang meniup-niup
apinya, Maka Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak,didalam kitab
Az-Zawaid disebutkan bahwa Hadits ini Shahih dan Orang-orangnya adalah
Stiqah (dapat dipercaya), namun demikian bukan berarti setiap kali kita
menemukan cicak harus dibunuh, karena makna didalam Hadits tersebut
bukan menunjukkan bahwa hukum membunuh cicak itu wajib, melainkan bahwa
maknanya adalah hukum membunuh cicak itu hanya sunnah saja. Wallahu
A’lam.
2). Hukum melihat aurat wanita di TV.
Hukum melihat aurat
wanita di TV adalah haram, sama ada dengan Nafsu (Syahwat) maupun Tanpa
Nafsu (Syahwat), Allah SWT berfirman : Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman agar mereka menjaga pandangannya... (Q.S An-Nur 30). Kemudian
dalam Firman Nya selanjutnya : Katakanlah kepada para perempuan yang
beriman agar mereka menjaga pandangannya...(Q.S An-Nur 31).
Nabi
Muhammad SAW juga bersabda : Pandangan itu panah yang berbisa diantara
panah-panah Iblis, Orang yang memejamkan matanya dari wanita, Allah akan
mewariskan dalam hatinya keindahan,kemanisan,kelezatan iman sampai pada
hari saat bertemu dengan Nya.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda ;
Tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kehormatanmu. Inilah dalil-dalil
atas jawaban dari pertanyaan tersebut.
3) Hukum melihat Aurat sesama jenis.
Begitu juga melihat aurat sesama jenis, hukumnya juga haram.
Dalil-dalilnya seperti diatas, dan bahwa Nabi SAW melarang orang-orang
tidur dalam satu selimut walaupun sesama jenis.
4). Hukum makan makanan yang menimbulkan penyakit dalam jangka panjang?
Darimanakah kita tahu bahwa makanan ini makanan itu dapat menimbulkan penyakit???
maka kalau lah kita sudah mengetahui makanan ini makanan itu dapat
menimbulkan penyakit maka jangan kita makan lagi, hukum asal makanan itu
adalah halal jika tidak ada yang mengharamkan, jadi makanan itu pada
umumnya memang halal, jika didalamnya tidak ada dzat yang dapat
membuatnya menjadi haram, tapi walaupun begitu jangan lah kita makan
makanan yang sembarangan, apalagi dapat menimbulkan penyakit dalam
jangka panjang.
Orang yang Wara’ selalu menjaga makanannya dari
hal-hal yang haram , dari hal-hal yang syubhat, bahkan yang halal pun
dia tidak mau banyak. Jadi inilah sifat orang yang Wara’.
Imam Muhammad bin Alan As-Syidqie berkata, Wara’ adalah meninggalkan yang tidak mengapa karena takut ada apa-apanya.
Jadi orng yang wara’ tidak mau dia makan makanan yang dapat menimbulkan
mudharat dalam jangka panjang, memang makanan itu tidak apa-apa tapi
orang yang Wara meninggalkan dari memekannya karena takut ada
apa-apanya.
5). Hukum tidak menjaga kesehatan diri.
Hukumnya
jelas Haram, karena Nabi SAW bersabda : La darara wala dirara (janganlah
kamu sakiti dirimu dan jangan kamu sakiti orang lain). Hadits ini sudah
Masyhur sekali dikalangan Ahli ilmu.
Jadi jelas haram tidak menjaga kesehatan diri.
Yang penting wajib kita jaga kesehatan diri, kemudian bertawakkal
kepada Allah. Setelah kita berusaha menjaga kesehatan diri kita, maka
kembalikan semuanya kepada Allah. Berusaha kemudian Tawakkal.
6). Hukum orang yang main judi dan togel menjadi Imam Shalat.
Bermain togel itu dan sejenisnya adalah berarti judi, hukumnya dosa
besar. Jadi pemain nya sebelum bertaubat dengan taubat Nasuha maka dia
tergolong orang yang Fasiq, sedangkan hukum bermakmum kepada orang yang
fasiq adalah Makruh, tapi tidak sampai membatalkan shalat, namun hanya
menghilangkan Fadhilah dari Shalat berjama’ah, yang tadinya aturan dapat
27 Pahala ini jadinya Cuma dapat satu pahala saja. (Lihat kitab I’anah
at-Talibin jilid 2 Halaman 47).
7). Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Hukumnya tetap Shah Wudhunya walaupun tidak menggosok-gosok dengan
tangan, dia hanya menyiram kan air saja tanpa menggosok-gosoknya itu
wudhunya tetap Shah.
Hukum menggosok-gosok cela jari atau kaki itu hukumnya sunnat, berarti tidak wajib.
Diberi pahala yang melaksanakannya, tidak diberi dosa yang
meninggalkannya. Digosok-gosok nya dia dapat pahala sunnat, tidak
digosok-gosoknya Wudhunya tetap Shah. Tapi yang lebih bagus
digosok-gosok lah, bair dapat pahala sunnatnya.
Tapi kalau kebetulan
dikakinya ada najis yang menempel,maka wajib dihilangkan najis itu
terlebih dahulu, baru shah wudhunya, kalau tidak dihilangkan, hanya
disiram-siram saja tapi tidak dihilangkan najisnya, maka tidak Shah
wudhunya.
Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam
apakah hukum melihat orang bermain judi
BalasHapusharam om.. krna yang kita lhat adalah maksiat
BalasHapusPak bgaimna klau laba laba itu tidak membahykn, tetapi sya phobia dan sangat tkut terhadap laba laba. Apakh boleh dibunuh?. Soalnya sering nmu di WC
BalasHapus