Rabu, 03 April 2013

Hukum Mengangkat Pemimpin dalam Islam


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Sebentar lagi Provinsi Suma-tera Utara akan melaksanakan pemi-lihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2013-2018, untuk itu lah kita harus memahami kriteria pemimpin yang bagaimana yang layak menjadi pemimpin, menurut pandangan Islam. Allah SWT berfirman :

لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (٢٨)
Artinya :
Janganlah orang-orang muk-min mengambil orang-orang kafir menjadi Pemimpinmu dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka, dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya...(Q.S Al-Imran 28).

Hukum mengangkat/memilih pemimpin dalam Islam adalah wajib, seperti apa yang dikemukan oleh Al-Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkamu Ash-Shulthaniyah,beliau berkata : Imam (kepemimpinan) itu dibuat sebagai pengganti Nabi SAW dalam memimpin, untuk menjaga kemashlatan umat dan menjaga aga-ma, kemudian Ibnu Khaldun berkata : Sesunggungguhnya mewujudkan pemimpin itu adalah wajib dengan kesepakatan Ijma’ Ulama. Menurut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah atas wajibnya memilih pemimpin. Namun dinegara kita ini sangat disayangkan sekali dalam setiap pemilihan calon pemimpin, masih banyak umat Islam yang menyia-nyiakan suaranya, sehingga tidak se-dikit calon pemimpin Islam yang kalah dalam pemilihan, padahal mengangkat pemimpin dalam Islam diperintahkan, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
Jadi wajib hukumnya me-milih pemipin dan haram hukum-nya Golput, karena jangan gara-gara satu orang tidak memilih akhirnya orang kafir yang menang, apalah jadinya kita jika pemimpin kita adalah orang yang kafir?

                Kemudian, pemimpin yang bagaimana yang harus kita pilih?
Jawab : Allah SWt berfirman dalam surah Al-Imran ayat 28, bahwasanya Allah Jadda Wa’ala melarang orang-orang mukmin memilih pemimpin dari golongan orang-orang yang kafir. Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkamu Ash-Shulthaniyah mem-berikan kriteria pemimpin yang layak untuk dijadikan pemimpin berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantaranya :
1.Islam, maksudnya pemimpin yang layak dipilih itu adalah pemimpin yang beragama Islam, haram hukumnya memilih pemim-pin yang kafir berdasarkan Firman Allah Ta’ala Q.S Al-Imran ayat 28.
2. Baligh, maksudnya adalah me-milih pemimpin itu hendaklah orang yang sudah baligh lagi berakal, karena orang yang belum baligh tidak bisa dijadikan pe-mimpin.
3.Amanah (Jujur).
4. Berilmu, hendaklah pemimpin itu orang yang ‘alim (berilmu, karena pemimpin itu merupakan-
Penerus ke-Nabian dalam hal memelihara Agama (Irasuddin) dan mengurusi dunia(Siasa-tuddunya), jadi pemimpin itu tidaklah hanya mengurusi APBN, mengurusi APBD, mengurusi jalan rusak dan lain sebagainya, tapi tujuan utama pemimpin adalah memelihara Agama(Irasa-tuddin) dan mengurusi dunia (Siasatuddunya).
5. Kecakapn Pribadi, maksudnya adalah memiliki keberanian untuk menegakkan Syariat Allah SWT demi kemashlahatan Umat.

6. Memiliki kemampuan untuk memimpin, dan yang terakhir adalah Tidak cacat pada anggota tubuh,misalnya lumpuh, buta, tuli, dan bisu. Inilah kriteria pemimpin yang layak untuk dipilih. Namun permasalahannya pada saat ini masih adakah pemimpin yang sesuai dengan kriteria di atas?
Jawab : Kalau lah tidak ada pemimpin yang sesuai dengan kriteria di atas, minimalnya dia Islam,Baligh, dan Jujur. Lantas ada sebagaian orang Islam yang berkata, percuma memilih pe- mimpin yang Islam tapi kalau Korupsi juga untuk apa?
Jawab : Kita sebagai hamba Allah hendaklah menjalankan apa yang diperintahkan-Nya, dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, Allah memerintahkan kita untuk memilih pemimpin yang -
Golongan orang Islam, maka kita ta’atilah perintah itu, kemudian Allah melarang kita memilih pemimpin yang kafir, maka tinggalkanlah, yang terpenting adalah kita sudah menjalankan Perintah dan Larangan Allah, pemimpin itu mau korpusi atau bagaimana itu urusan pemimpin itu dengan Allah, Allah SWT berfirman : Tidaklah diantara kamu menanggung dosa diantara sesamamu. Maksudnya : kita tidaklah menanggung dosanya orang lain, walaupun kita yang memilih pemimpin itu, dan akhirnya pemimpin yang kita pilih itu Korupsi, kita yang memilih tidak akan dikenai dosa orang tersebut, kita sebagai orang yang cerdas hendaklah berfikir realistis, jangan punya pemikiran yang dangkal.

                Kemudian timbul lagi masalah, bagaimana hukumnya memilih pemimpin yang pelangi, maksudnya pemimpin Islam yang berpasangan dengan orang kafir, ketuanya Islam wakilnya kafir, bagaimanakah hukumnya?
Jawab : Hukum memilih pe- mimpin yang berpasangan dengan orang kafir, Ketuanya Islam wakilnya Kafir, maka HARAM hukumnya, karena mereka itu adalah satu paket, kalau-lah ketuannya mundur maka wakilnya yang akan maju, maka-
Jadilah orang kafir itu akan memimpin, dan akhirnya kita dipimpin oleh orang-orang  kafir. Kejadian beberapa tahun lalu mungkin bisa kita jadikan pelajaran bagaimana ketika kita dipimpin oleh orang yang kafir. Naudzubillah tsumma Naudzubillah....
Kesimpulan :
  1. Hukum memilih pemimpin adalah WAJIB secara Ijma’.
  2. HARAM hukumnya GOLPUT karena itu sangat merugikan umat Islam, jangan gara-gara satu orang yang tidak memilih akhirnya orang kafir yang menang.
  3. Pilih lah pemimpin yang beragama ISLAM, BALIGH dan JUJUR.
  4. HARAM memilih pemimpin yang berpasangan dengan orang kafir.
Tulisan ini berdasarkan apa yang pernah saya pelajari dari para ‘Ulama dan berdasarkan apa yang pernah saya pelajari dari kitab-kitab Ulama Salaf maupun Khalaf.
Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam

4 komentar:

  1. semoga tulisan ini bermanfaat dan berlanjut.. amiiiin

    BalasHapus
  2. OON.. yg haram itu sikap anda menerima Demokrasi., bukannya GOLPUT dalam pesta demokrasi.
    karena anda menerima Demokrasi.., makanya orang2 kafir punya peluang untuk menjadi pemimpin bagi umat muslim, padahal itu haram hukumnya.
    seharusnya.., umat ini tidak perlu dengan sistem demokrasi untuk memilih pemimpin, cukup dengan syariat yg sudah ditetapkan ALLah swt.. yg dengan itu kita tidak perlu melibatkan orang2 kafir dalam urusan umat mukmin..

    BalasHapus
  3. Bagus, hidup didunia hanya sementara jalani hidup ini dgn berlandaskan syareat

    BalasHapus